Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Harianjogja.com, SEMARANG— Penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak berlaku merata. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak semua pegawai bisa menjalankan WFH dalam waktu bersamaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan setiap kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pelaksanaan WFH di unit kerjanya.
Ia menegaskan kebijakan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ada penyesuaian pola kerja.
Jumlah ASN yang menjalankan WFH juga belum ditentukan secara pasti karena bergantung pada kebutuhan dan jenis pekerjaan di tiap OPD.
Sumarno mencontohkan sektor seperti rumah sakit dan layanan publik seperti Samsat tetap harus beroperasi penuh dari kantor.
Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi serta pejabat eselon III di kabupaten/kota tidak termasuk dalam skema WFH.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga menyiapkan pengaturan baru terkait aktivitas ASN setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menetapkan Jumat sebagai Hari Krida.
Pada hari tersebut, ASN yang bekerja dari kantor diarahkan untuk menjalankan aktivitas fisik seperti bersepeda atau berlari sebagai bagian dari budaya kerja sehat.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang menjadi dasar penerapan WFH bagi sebagian pegawai, khususnya pada hari Jumat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan di tingkat pusat terkait penyesuaian pola kerja ASN untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja dan kualitas layanan publik yang tetap menjadi prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































