Usut Skandal Petral, Jampidsus Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka

7 hours ago 2

Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka korupsi, Kamis (9/4/2026). Kali ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Total penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Irawan Prakoso (IRW) yang merupakan saudara ipar Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, lima tersangka lainnya adalah BBG yang menjabat selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir selaku Direktur Pertamina Energy Service (PES); AGS yang diketahui sebagai Head of Trading PES 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES 2009-2015, dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina yang juga menjabat terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), dan NRD selaku crude trading manager pada PES.

“Bahwa setelah menetapkan tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan rutan terhadap lima tersangka,” kata Syarif saat konfrensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kelima tersangka yang ditahan tersebut di antaranya adalah IRW, AGS, MLY, NRD, dan TFK. “Sedangkan terhadap tersangka BBG, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dilakukan penahanan kota,” kata Syarief.

Sementara tersangka Riza Chalid, kata Syarif hingga saat ini dalam status buronan internasional. “Terhadap tersangka MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi kejaksaan, dan sudah diterbitkan red notice oleh interpol,” kata Syarif.

Kasus posisi

Syarif menerangkan, ketujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan dalam Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2025, subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001.

Syarif mengatakan, kasus yang menjerat ketujuh tersangka itu terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008 sampai dengan 2015. Kasus itu berawal dari temuan fakta tentang pembocoran dengan sengaja informasi-informasi yang dikategorikan sebagai rahasia pada internal Pertamina Energy Service (PES). “Informasi tersebut terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya pada internal PES,” ujar Syarif.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|