Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator dari Tambang Ilegal di Kolaka

1 hour ago 2

Polisi sita tiga alat berat dari lokasi tambang ilegal di Kolaka.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator terkait aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Polisi juga menahan seorang tersangka dalam operasi yang berlangsung Minggu malam.

Menurut AKBP Edi Raharjono, Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Di lokasi, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal.

Edi Raharjono mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka. DD kini ditahan di sel Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|