Transparansi Pemilik Perusahaan Dinilai Kunci Tingkatkan Kepercayaan Investor

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparansi kepemilikan perusahaan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Keterbukaan mengenai pihak yang memiliki dan mengendalikan perusahaan hingga tingkat pemilik manfaat akhir ultimate beneficial owner atau UBO dianggap dapat memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan.

Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Rudiantara mengatakan kepercayaan merupakan aset paling berharga dalam pasar modal. Menurut dia, investor tidak hanya mempertimbangkan kinerja perusahaan, tetapi juga integritas dan keterbukaan informasi yang dimiliki emiten.

“Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut,” ujar Rudiantara dalam forum Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market di Main Hall BEI Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rudiantara, kepercayaan dibangun oleh tiga faktor utama, yakni kapabilitas, integritas, dan komunikasi. Tanpa ketiga aspek tersebut, regulator, bursa, maupun perusahaan akan sulit memperoleh kepercayaan publik dan investor.

Senada, Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nailin Ni’mah menilai keterbukaan informasi mengenai pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat akhir menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan investor di pasar modal.

Transparansi kepemilikan, menurut OJK, tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu investor memahami struktur pengendalian perusahaan secara lebih jelas sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang mengatakan investor kini tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi.

“Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami,” ujar Kristian.

Ia menjelaskan BEI telah menerapkan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan tercatat diwajibkan melaporkan informasi mengenai pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir, serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Selain itu, OJK bersama self regulatory organization (SRO) juga menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan hubungan dengan pihak terkait.

BEI juga telah memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Aturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu mencakup peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar.

Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan transparansi kepemilikan tidak seharusnya dipandang semata sebagai kewajiban kepatuhan. Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan dan memperkuat tata kelola perusahaan.

“Transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan,” tegas Erry.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|