Harianjogja.com, SLEMAN—ESP, Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.
Terkait jabatan ESP, Bupati Sleman, Harda menjelaskan posisi staf ahli bukan tergolong organisasi pemerintah. Posisi itu kata Harda memiliki pertanggungjawaban pribadi. Seorang staf ahli lanjut Harda bertugas memberikan masukan kepada bupati sesuai bidangnya.
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
Dalam konteks ESP, dia mengemban posisi sebagai staf ahli di bidang kesejahteraan rakyat. "Staf ahli kan bukan sebuah organisasi, pertanggungjawaban kan pribadi selaku staf ahli memberikan masukan-masukan kepada bupati," terang Harda dikutip Sabtu (27/9/2025)
Soal apakah posisi yang kosong tersebut akan didelagasikan oleh orang lain, Harda mengatakan hal itu tidak ada delegasi ke siapapun saat ini. Kekosongan sementara posisi ini dikatakan Harda juga tidak mengganggu ketugasannya sebagai bupati. "Sehingga tidak ada delegasi ke siapapun. Karena dia membantu kami dari kajian dia telaahan sesuai dengan bidangnya," ujarnya.
Ihwal penonaktifan ESP usai ditetapkan sebagai tersangka, Harda masih menunggu surat dari kejaksaan. Meski demikian, penetapan tersangka ini membuat ESP tidak bisa menjalankan tugas sebagai staf ahli saat ini.
"Ya nanti kan ini menunggu tindak lanjut langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan. Sehingga nanti saya menunggu itu baru saya lakukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Harda menegaskan bahwa dirinya akan memproses hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya pasti kalau nanti itu tinggal aturannya surat menyurat dari Kejati ke kabupaten, kecepatan seperti apa tentu saya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya pada Kamis (24/9/2025), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto pada Kamis (25/9/2025).
Bagus menjelaskan saat itu ESP menjabat selaku pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat maupun ahli, kamk menyimpulkan bahwa telah terjadi bidang-bidang korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sampai tanggal 14 Oktober. Modus operandinya, tersangka ESP diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 ini.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," ujarnya.
"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," imbuhnya.
Nilai kerugian sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kejati DIY mencapai sekitar Rp3 miliar. Soal adanya tersangka lain, penyidik kata Bagus masih tetap melakukan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News