Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agincourt Resources (PTAR) angkat suara perihal dikembalikannya izin operasi tambang emas Martabe, Sumatra Utara setelah sebelumnya sempat dihentikan. Perusahaan saat ini fokus melakukan persiapan teknis dan administratif sebelum beroperasi normal kembali.
Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengonfirmasi kebenaran izin operasi yang telah diberikan lagi oleh pemerintah. Hingga saat ini aktivitas pertambangan oleh pihaknya masih belum dimulai karena perusahaan harus menyelesaikan tahap koordinasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan dari pemerintah.
"Sampai saat ini kami memang belum beroperasi, masih harus melakukan persiapan-persiapan, dan koordinasi untuk memenuhi persyaratan," ungkap Katarina kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Setelah mengantongi restu pemerintah, perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan lintas instansi. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan standar keselamatan kerja sebagai prioritas di seluruh area operasional tambang.
"Perseroan menyambut baik keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait persetujuan untuk melanjutkan kegiatan operasional Tambang Emas Martabe. Perseroan saat ini tengah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan KLH dan kementerian terkait lainnya," tambahnya.
Perihal target dan volume produksi ke depan, perusahaan menyatakan akan menyusun rencana dengan hati-hati. Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa kegiatan penambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Terkait perencanaan produksi, ini akan kami lakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan operasional, aspek lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Prioritas utama perseroan adalah memastikan operasional tambang berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," paparnya.
Beroperasinya kembali tambang emas Martabe juga diharapkan membawa dampak positif secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pihaknya optimis mampu menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terdampak selama masa penghentian operasi sementara.
"Kami harap, kembalinya kegiatan operasional tambang bisa segera mendorong dan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar tambang, termasuk keberlanjutan lapangan kerja, dukungan bagi pelaku usaha lokal, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah," tandasnya.
Seperti diketahui, kepastian operasi tambang emas Martabe diberikan setelah izin lingkungan perusahaan tersebut dikembalikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), usai sebelumnya sempat dicabut terkait pemicu banjir di Sumatra Utara (Sumut).
Di lain kesempatan, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Yuliot, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PTAR telah memenuhi persyaratan dalam praktik pertambangan berkelanjutan. Dengan demikian, sanksi yang sebelumnya dikenakan telah dicabut.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang bersangkutan memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan telah dicabut pengenaan sanksinya," kata Yuliot kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka perusahaan dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi sesuai ketentuan Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2042.
Terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PTAR tetap dapat menjalankan produksi sesuai dengan RKAB periode 2025-2027. Selain itu, perusahaan juga dapat secara paralel mengajukan RKAB untuk tahun 2026.
"Untuk RKAB yang bersangkutan dapat melakukan produksi sesuai RKAB 2025-2027 dan paralel mengajukan RKAB 2026," ujarnya.
(wia)
Addsource on Google


















































