REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --Polresta Sleman menegaskan pembatasan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1447 H yang akan mulai berlangsung Kamis (19/3/2026). Seperti diketahui Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya menyampaikan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, dengan begitu, malam takbir digelar Jumat malam. Namun pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB. Setelah itu, petugas akan melakukan penyekatan dan mengimbau rombongan untuk kembali ke rumah atau titik asal.
Kabag Ops Polresta Sleman, Masnoto, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap meningkat saat malam takbir.
"Setelah pukul 23.00 WIB, kami akan lakukan penyekatan. Rombongan yang masih berkeliling akan kami hentikan, kami arahkan untuk putar balik atau kembali ke rumah," ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Masnoto menjelaskan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi terjadi gangguan, seperti di sepanjang jalan nasional dan jalur utama, termasuk Ring Road, Jalan Solo, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Kawasan tersebut dinilai rawan karena menjadi jalur favorit takbir keliling dengan mobilitas massa yang tinggi.

6 hours ago
4
















































