Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Terdakwa Dituntut Mati

2 hours ago 2

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Terdakwa Dituntut Mati Terdakwa YA saat menjalani sidang di PN Bantul, Senin (22 - 9). Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial J, 50, asal Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (22/9/2025). Terdakwa YA, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban dituntut hukuman mati.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Embun Sumunaringtyas dan Irdhany Kusmarasari membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.

Pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga. “Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum, khususnya di Pengadilan Negeri Bantul, Ibu Kajari Bantul, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Kejaksaan Agung. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya, Senin.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Solo-Semarang, 1 Orang Tewas

Anwar menegaskan tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Senada dengan pengacara, pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan yang sama. Anak keempat korban, Toni Santoso, menekankan keluarga menginginkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” ucapnya.

Menurut Toni, perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Diketahui, dalam sidang hari ini Hakim Ketua Eko Arief Wibowo meyampaikan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada 6 Oktober 2025 mendatang. YA menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang dirugikan terutama kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan ingat pesan keluarga untuk selalu mendoakan korban ketika salat," kata YA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|