Sidang Keabsahan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang praperadilan terkait keabsahan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar pagi ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026). Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon dalam persidangan tersebut.

Tim pengacara Febrie memastikan diri hadir. Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa permohonan uji dalam praperadilan yang diajukan kali ini. Paling utama menyangkut soal keabsahan Febrie sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga proses penggeledahan. Febri mengatakan, praperadilan akan menguji, apakah penetapan kliennya sebagai tersangka yang dilalui tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dapat dibenarkan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Febri, Selasa (18/8/2026).

Kata Febri, sebelum Febrie dijadikan tersangka, belum pernah sekalipun dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjeratnya kini. Dan itu menjadi alasan yang kuat untuk menguji apakah proses hukum tersebut dapat dibenarkan atau tidak. “Keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Febri.

Pun kata Febri, kliennya untuk memiliki hak untuk mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya kini melalui pengadilan. “Jadi tidak tidak jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Di ranah hukum, praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” terang Febri.

Selain itu, dalam praperadilan kali ini, Febri menerangkan juga akan meminta hakim tunggal menguji konstruksi perkara yang menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Persoalannya, kata Febri, penjeratan TPPU terhadap kliennya, tak pernah disertai dengan penjelasan tindak pidana asalnya. Menurutnya, ketiadaan pidana asal dalam penjeratan TPPU tak bisa dibenarkan. Hal tersebut, pun pernah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut soal Pasal 74 UU TPPU.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asalnya diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Dan hal tersebut yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujar Febrie.

Dia meminta agar semua pihak menghormati langkah hukum Febrie yang mempertanyakan di muka hakim praperadilan atas proses penjeratan hukum yang mengikatnya kini. “Kami tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini. Dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah tersebut kepada majelis hakim,” kata Febri.

Febrie Adriansyah hingga kini masih dalam tahanan titipan Kejagung di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Timur (Jaktim). Dia dijadikan tersangka oleh penyidik gabungan kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Penjeratan tersangka itu terkait dengan penyidikan korupsi terkait penanganan kasus korupsi PLTU PLN Batubara, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel (KS). Kepolisian juga menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dengan TPPU.

Sebelum dijadikan tersangka, kepolisian melakukan penggeledahan di banyak tempat. Termasuk menggeledah rumah pribadi Febrie yang ditempati oleh pihak lain yang berada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan uang tunai berbagai pecahan mata uang setotal hampir setengah triliun. Selain itu kepolisian juga menemukan timbunan batangan emas dalam brangkas seberat total 74 kilogram.

Namun Polri tak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Polri memilih untuk menyerahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Dan Kejagung membentuk tim khusus, sembilan jaksa yang melanjutkan penanganan kasus tersebut.

Kejagung juga menerbitkan empat sprindik baru setelah menerima status tersangka dan barang bukti perkara yang menjerat Febrie itu. Empat sprindik baru terbitan Kejagung itu, mengacu pada sprindik yang sebelumnya juga diterbitkan Polri untuk menjerat Febrie.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|