Satpol PP Bantul Tertibkan 1.961 Spanduk Liar

1 hour ago 2

Satpol PP Bantul Tertibkan 1.961 Spanduk Liar Tim Satpol PP Bantul saat melakukan penertiban. Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul. Dok Satpol PP

Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul gencar melakukan penertiban spanduk dan rontek yang terpasang tanpa izin di berbagai titik jalan.

Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul.

Kepala Seksi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Bantul, Rahmat Beja Wahyono, menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada bulan Oktober, mencapai 360 buah. Sementara itu, bulan dengan jumlah pelanggaran paling sedikit adalah April, hanya 105 buah.

“Spanduk paling banyak melanggar berada di jalan-jalan arteri primer, yaitu di Jalan Bantul, Parangtritis, Imogiri Barat, Imogiri Timur, Srandakan, Siluk, Piyungan, dan Sedayu,” jelas Rahmat, Kamis (6/11).

Selain spanduk, Satpol PP juga menemukan banyak rontek yang dipasang menempel pada pohon di sepanjang jalan hingga di tiang lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Menurut Rahmat, banyak pelanggaran terjadi karena ruas jalan di Bantul yang relatif sempit, sehingga memudahkan orang membentangkan spanduk di atas badan jalan tanpa memperhatikan aturan.

Kondisi penataan lampu penerangan yang kerap berdekatan dengan tiang jaringan telepon atau internet juga sering dijadikan titik strategis untuk memasang spanduk melintang. Padahal, praktik tersebut jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

“Di dalam Pasal 5 disebutkan tempat yang dapat dilakukan atau dibolehkan untuk memasang reklame dan media informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 6 dan 7 dalam peraturan itu menjelaskan area-area yang dilarang digunakan untuk reklame, sementara Pasal 10 mengatur tata letak reklame dan media informasi agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.

“Karena hal tersebut, kami dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame dan media informasi dalam hal bentuk spanduk dan rontek yang tidak sesuai dengan peraturan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menuturkan bahwa kegiatan penertiban terakhir dilakukan pada Jumat (31/10).

Menurutnya, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan spanduk yang mengganggu pandangan kamera pengawas dan menghalangi lampu lalu lintas.

“Di titik sebelah utara SSA ditemukan satu spanduk menutup CCTV dan satu spanduk yang sudah terlepas atau menjuntai. Kemudian di pertigaan Tembi juga ditemukan beberapa rontek yang menghalangi lampu traffic light,” jelasnya.

Rujito menambahkan, kegiatan operasi dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan frekuensi empat hingga lima kali, di samping merespons langsung aduan masyarakat.

“Kita operasi rutin di samping juga merespons adanya aduan masyarakat. Satu bulan bisa empat sampai lima kali,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media informasi.

“Kami harap masyarakat bisa berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, supaya tidak menimbulkan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|