Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menghentikan secara paksa aktivitas pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, serta menguasai kembali area yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025, meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri No. 3714 K/30/MEN/2017.
Berdasarkan hasil audit lapangan dan penghitungan kerugian negara, Satgas PKH menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842 (Empat Triliun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
"Kami tidak akan menoleransi adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, terlebih oleh entitas yang izinnya sudah dicabut bertahun-tahun lalu. Satgas PKH tidak terpengaruh oleh informasi adanya pihak atau oknum pejabat mana pun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT. Hukum harus tegak secara transparan dan terukur," ujarnya dikutip dari akun instagram resminya, Selasa (3/3/2026).
Satgas PKH memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan menghentikan seluruh aktivitasnya. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satgas akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:
1. Penyitaan aset perusahaan di lokasi tambang.
2. Proses hukum pidana terhadap jajaran manajemen dan pihak terkait.
3. Pemulihan lahan secara paksa dengan biaya dibebankan kepada korporasi.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

















































