Sanksi Hakim Dipercepat KY Dorong Putusan Langsung Mengikat

4 hours ago 1

Sanksi Hakim Dipercepat KY Dorong Putusan Langsung Mengikat Kantor Komisi Yudisial. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Yudisial mendorong percepatan penanganan pelanggaran etik hakim melalui revisi RUU KY. Salah satunya dengan mengusulkan sanksi ringan dan sedang dapat diputus secara langsung dan bersifat final serta mengikat.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, mengatakan percepatan putusan menjadi alasan utama usulan tersebut.

“Setiap putusan terkait perilaku hakim, dugaan penyimpangan, kami berharap bisa cepat diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Dalam skema yang diusulkan, sanksi ringan dan sedang akan ditetapkan langsung oleh KY tanpa proses panjang. Sementara untuk pelanggaran berat tetap melibatkan forum Mahkamah Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung.

“Oleh karena kita ambil final and binding untuk sanksi ringan dan sedang. Kalau sanksi berat, sangat adil jika bersama Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Asrun, pendekatan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan etik hakim.

Ia menambahkan, pembahasan teknis masih akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna memastikan keselarasan mekanisme yang diusulkan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan kelembagaan tetap harmonis tanpa mengambil langkah ekstrem.

“Kita ambil langkah moderat, itu sudah sangat bagus,” ujarnya.

Dalam proses legislasi, KY menempatkan diri sebagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, bukan sebagai pengusul utama undang-undang.

Asrun menegaskan, dalam praktik legal drafting, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang demokratis dan komprehensif.

Ia juga mengungkapkan sejumlah masukan KY telah disampaikan dalam pembahasan RUU yang kini terus berkembang di parlemen. Draf akhir masih dalam proses penyempurnaan.

Asrun mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR yang dinilai progresif dalam menyerap aspirasi, termasuk dari KY.

“Komisi III sangat terbuka terhadap masukan. Ini bagian dari proses legislasi yang demokratis,” katanya.

Penguatan kewenangan KY dalam revisi RUU tersebut disebut sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk menjaga integritas dan martabat hakim di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|