Potret konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Selasa (21/4/2026). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap dugaan praktik investasi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) sebagai modus untuk memperoleh izin tinggal lebih lama di Indonesia. Temuan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menangani enam kasus penyalahgunaan skema investasi asing. Tren tersebut berlanjut pada 2026, dengan lima kasus baru yang ditemukan hingga periode Januari–April. Dua di antaranya telah diselesaikan melalui tindakan administratif berupa deportasi.
Sementara itu, tiga kasus terbaru kini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian. Total terdapat delapan WNA yang terlibat, berasal dari Yaman, Pakistan, dan Tiongkok. Mereka terafiliasi dalam tiga perusahaan berbeda yang diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh izin tinggal investor.
“Ada delapan WNA yang sedang kami tangani, dengan pola yang sama, yakni menggunakan izin tinggal investor sebagai modus agar dapat menetap lebih lama di Indonesia,” ujar Junita, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penipuan atau fraud. Nilai investasi yang tercantum dalam dokumen mencapai angka besar, yakni sekitar Rp36 miliar, Rp30 miliar, dan Rp31,5 miliar. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagai investor, termasuk tidak menyetorkan modal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Faktanya, mereka memiliki izin tinggal investor, tetapi tidak menjalankan kewajiban layaknya investor,” jelas Tedy.
Ia menambahkan, fenomena ini bukan hanya terjadi di wilayah Jogja, melainkan telah menjadi persoalan nasional. Celah dalam skema izin tinggal investor kerap dimanfaatkan oleh oknum WNA untuk memperpanjang masa tinggal tanpa aktivitas investasi yang nyata.
Saat ini, enam dari delapan WNA yang terlibat diketahui berada di wilayah DIY, sementara dua lainnya berada di luar negeri. Pihak imigrasi masih mendalami peran masing-masing individu dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah penanganan, pihak imigrasi telah memberikan edukasi kepada para pemegang izin tinggal investor agar segera memenuhi kewajiban mereka. Jika tidak, WNA yang bersangkutan diminta untuk meninggalkan Indonesia atau mengganti status izin tinggalnya sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi asing. Namun, setiap investasi harus dijalankan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengawasan terhadap investasi asing, sekaligus upaya menjaga integritas sistem perizinan dan keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































