Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga

6 hours ago 3

Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga

Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga. /Harian Jogja-Ariq Fajar

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membersihkan sampah visual berupa baliho, spanduk, poster, reklame hingga kabel semrawut mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Namun, penataan ruang publik tersebut diminta tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan agar wajah Kota Jogja tetap tertata.

Dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual Fakultas Seni Rupa dan Sekolah Pascasarjana ISI Jogja, Sumbo Tinarbuko, menilai persoalan sampah visual telah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Karena itu, program yang digagas Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dinilai sebagai langkah lanjutan dari upaya penataan ruang publik yang selama ini terus didorong.

Penggagas Komunitas Reresik Sampah Visual tersebut menyebut program penataan yang dijalankan Pemkot Jogja sejalan dengan gagasan yang sebelumnya telah dibangun untuk mengurangi berbagai bentuk gangguan visual di ruang publik.

“Program Pak Hasto ini sebenarnya melanjutkan program dan kesepakatan yang sudah dibangun sebelumnya. Saya tentu mendukung karena penataan ruang publik dari sampah visual memang menjadi kebutuhan kota,” katanya, Senin (22/6/2026) malam.

Sumbo juga menyoroti pengalaman Hasto Wardoyo saat memimpin Kabupaten Kulonprogo yang berhasil menerapkan pembatasan iklan rokok di ruang publik. Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat menjadi referensi dalam upaya menata reklame dan baliho di Kota Jogja.

“Di Kulonprogo tidak boleh ada iklan rokok. Pertanyaannya, apakah keberhasilan itu bisa dibawa ke Jogja untuk menata bahkan membatasi reklame dan baliho rokok yang memenuhi ruang publik,” ujarnya.

Penanganan Sampah Visual Diminta Libatkan Wilayah

Meski mendukung langkah penertiban, Sumbo menegaskan penanganan sampah visual tidak bisa hanya dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Menurutnya, pengawasan harus melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan masyarakat setempat.

Ia menjelaskan pemasangan spanduk maupun poster liar umumnya ditemukan di ruang publik seperti tiang listrik, tiang telepon, trotoar, hingga pohon. Karena itu, pengawasan yang dekat dengan lokasi dinilai akan lebih efektif.

“Jangan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Harus dibantu oleh linmas dan unsur wilayah sampai tingkat kelurahan karena di situlah titik-titik pemasangan sampah visual paling banyak ditemukan,” katanya.

Jangan Menunggu Aduan Warga

Sumbo juga mendorong pola penertiban yang lebih responsif. Menurut dia, petugas tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindak pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan.

Menurutnya, sistem yang hanya mengandalkan aduan warga berpotensi membuat penanganan berjalan lambat sehingga sampah visual terus bertambah.

“Kalau hanya menunggu aduan dan dibuat agenda rutin, hasilnya tidak akan maksimal. Begitu ada pemasangan di lokasi yang melanggar aturan, langsung ditertibkan. Jangan menunggu,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan pembersihan sampah visual sebaiknya tidak difokuskan pada seremoni atau kegiatan simbolis semata.

Konsistensi penegakan aturan di lapangan, menurutnya, jauh lebih penting dibandingkan kegiatan penertiban yang hanya berlangsung sesaat.

“Kalau hanya menjadi kegiatan seremonial yang ramai selama seminggu lalu selesai, nanti akan kembali penuh lagi. Yang dibutuhkan adalah gerakan yang terus-menerus,” katanya.

Sampah Visual Dinilai Berpotensi Menjadi Bencana Sosial

Selain mengganggu estetika kota, Sumbo mengingatkan keberadaan reklame dan billboard yang tidak tertata juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah kasus papan reklame berukuran besar yang roboh akibat cuaca ekstrem dan menimbulkan kerugian maupun korban di berbagai daerah.

“Ancaman sampah visual yang tidak disadari masyarakat sebenarnya adalah bencana sosial. Ada billboard yang roboh karena angin, menimpa fasilitas umum bahkan pengguna jalan. Ketika itu terjadi, sering kali pihak pemasang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Sumbo, penanganan sampah visual di Kota Jogja perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur wilayah. Dengan pola pengawasan yang aktif dan penindakan yang cepat, berbagai bentuk reklame liar, spanduk, poster, hingga billboard yang mengganggu estetika maupun keselamatan publik dapat diminimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|