
Artificial Intelligence alias kecerdasan buatan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa regulasi terkait adopsi serta inovasi kecerdasan artifisial (AI) yang tengah disiapkan pemerintah diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi secara lebih produktif di Indonesia, khususnya dalam mendukung transformasi ekosistem digital nasional berbasis AI Indonesia.
Pada kesempatan peresmian Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa masih terdapat jarak yang cukup signifikan antara tingginya penggunaan AI di masyarakat dengan hasil produktivitas yang benar-benar dihasilkan dari teknologi tersebut.
“Orang bilang, kenapa pemerintah mengatur AI? Ini bukan compliance (kepatuhan), ini adalah enabler (pendorong). Ini adalah satu hal yang memberikan jalan, di sini tempatnya AI lebih produktif,” kata Edwin Hidayat Abdullah.
Lebih lanjut, Edwin menekankan bahwa temuan riset menunjukkan sekitar 80 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan AI, namun kontribusi terhadap peningkatan produktivitas baru berada di angka sekitar 13 persen, sehingga pemerintah menilai perlu adanya penguatan ekosistem AI nasional agar dampaknya lebih optimal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemkomdigi mendorong sejumlah langkah prioritas dalam pengembangan ekosistem AI Indonesia agar pemanfaatan teknologi tersebut tidak hanya luas secara penggunaan, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan produktivitas nasional.
“Pemerintah mengatakan jika prioritas-prioritas itu dikerjakan, maka produktivitas AI ini bisa lebih tumbuh lagi,” ujar Edwin Hidayat Abdullah.
Di sisi lain, pengembangan AI juga ditegaskan harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan teknologi, termasuk dalam bentuk deepfake, penipuan digital, maupun berbagai kejahatan siber lainnya yang semakin kompleks.
“Sehingga AI tidak lagi identik dengan deepfake, penipuan, atau scam,” kata Edwin Hidayat Abdullah.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi Meutya Hafid) pada Kamis (11/6) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) AI Indonesia yang akan mengatur tata kelola pengembangan serta inovasi kecerdasan artifisial di Indonesia.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kemkomdigi saat ini masih melakukan konsultasi publik bersama sejumlah perusahaan dari Amerika Serikat, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut agar lebih seimbang antara kebutuhan inovasi dan perlindungan publik.
“Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi,” kata Meutya Hafid.
Meutya juga menambahkan bahwa pembaruan draf regulasi tersebut telah rampung dan kini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut hingga menjadi regulasi resmi, dengan target penerbitan pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola AI Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































