RUU P2SK Baru Jamin Perlindungan Hukum Bos BI Saat Menjalankan Tugas

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Rancangan Undang-Undang terbaru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mengatur secara khusus perlindungan hukum bagi para pegawai dan pejabat Bank Indonesia.

Ia mengatakan, ketentuan ini telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR saat membahas poin-poin perubahan RUU P2SK yang telah dibicarakan di Panitia Kerja (Panja). Perlindungan hukum ini kata dia diberikan saat para dewa gubernur, pejabat, hingga pegawai BI melaksanakan tugas.

"Pemerintahan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan etika baik," kata Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Purbaya menekankan, disepakati pula ketentuan terkait keweangan dewan gubernur BI untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia.

"Penyempurnaan Kelembagaan Bank Indonesia juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemerintahan anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Di bidang protokol dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|