Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan Purbaya, Ini Syaratnya!

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan industri rokok ilegal dalam negeri mentransformasikan diri menjadi industri rokok legal.

Untuk bisa melegalkan produksi rokok ilegalnya itu, industri hasil tembakau ilegal Purbaya syaratkan harus masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dan dijanjikan pemberian insentif cukai khusus yang akan berlaku pada Desember 2025.

"Untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan," ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi IHT legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.

"Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam," ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).

Kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak mati, di tengah angka prevalensi perokok yang tak mengalami perubahan siginfikan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan yang mengutip data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Lalu, hingga saat ini tercatat pula sebanyak 73% laki-laki dewasa adalah perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10-18 tahun juga merokok. Sementara itu, penggunaan rokok elektronik Kementerian Kesehatan sebut meningkat pesat di kalangan remaja.

Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, di samping menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri ke depannya, pihaknya juga mulai Desember 2025 akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera legal dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

Bila para produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT serta mendapatkan tarif cukai khusus masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal ia memastikan akan menindak dengan keras.

"Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ," paparnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Purbaya: Kebijakan Cukai Tidak Boleh Bunuh Industri Rokok

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|