Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 4,39 triliun untuk tiga provinsi yang terdampak bencana, Aceh, Sumatra Barat dan Sumatera Utara.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pemberian tambahan TKD, dengan mengembalikan jumlah alokasi TKD TA 2026 menjadi sama dengan alokasi TA 2025. Tambahan alokasi TKD tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung maupun kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD TA 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Total besaran alokasi tambahan TKD yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah sebesar Rp10,65 triliun," kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (10/3/2026).
Penambahan TKD pada masing-masing daerah dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus.
Penyaluran Tambahan TKD ini direncanakan Kementerian Keuangan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan Februari sebesar 40%-nya, pada bulan Maret sebesar 30%-nya, dan pada bulan April 30%-nya.
"Di akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun," katanya.
Sebelumnya, Deni mengatakan sebagai langkah awal dalam mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025.
Relaksasi ini diantaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.
Deni menjelaskan bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70% dari nilai aset yang dibiayai.
"Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatera," kata Deni
Dari kebijakan dukungan fiskal yang ditetapkan diatas, Per Februari 2026, realisasi penyaluran TKD TA 2026 pada 3 Provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp23,18T, lebih tinggi 54,07% dibanding 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD di 3 Provinsi di Sumatera sebesar Rp4,39 triliun.
"Tambahan TKD dan kebijakan relaksasi ini sebagai salah satu dukungan nyata dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pemulihan daerah terdampak bencana," jelasnya.
Dukungan fiskal melalui tambahan TKD melengkapi berbagai program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pasca bencana Sumatera. Deni menegaskan seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































