Menkomdigi: PP Tunas jaga data anak di ruang digital.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini dirancang untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital, yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa PP Tunas lahir sebagai respons terhadap berbagai studi dan kasus hukum di negara lain, di mana data dan privasi anak seringkali dieksploitasi secara tidak etis. "Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media," ujarnya di Jakarta Pusat.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan media sosial, proteksi anak di ruang digital menjadi semakin mendesak. Meutya menekankan bahwa platform digital harus memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan etnis, bangsa, agama, atau atribut lainnya. "Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa," tambahnya.
PP Tunas akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada penerapan awal, delapan platform digital akan menjadi fokus utama, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Hingga sehari sebelum implementasi, baru dua platform, X dan Bigo Live, yang mematuhi PP Tunas sepenuhnya. TikTok dan Roblox kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1
















































