Posko Pengaduan THR Jogja Dibuka 5 Maret 2026, Ini Mekanismenya

4 hours ago 3

Posko Pengaduan THR Jogja Dibuka 5 Maret 2026, Ini Mekanismenya Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (Dinsosnakertrans) Kota Jogja mulai membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Erna Nur Setyaningsih menyampaikan posko resmi mulai dipasang dan dibuka pada Kamis (5/3/2026). Posko tersebut akan menampung aduan pekerja terkait pembayaran THR.

“Untuk poskonya nanti kita pasang Kamis nanti. Tapi sebenarnya untuk konsultasi sudah kami buka sejak tanggal 2 Maret,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan meski posko fisik baru dibuka Kamis, sejumlah perusahaan sudah lebih dulu menghubungi melalui WhatsApp untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. Namun hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan dispensasi atau keringanan pembayaran THR.

“Sampai sekarang belum ada,” katanya.

Terkait laporan pelanggaran, Erna mengungkapkan pada tahun lalu sempat terdapat beberapa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Kasus tersebut, menurutnya, langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnakertrans Kota Jogja juga akan melakukan monitoring secara sampling ke sejumlah perusahaan, terutama yang berpotensi mengalami keterlambatan atau memiliki riwayat pelanggaran pada tahun sebelumnya.

“Selain membuka posko, kami juga melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk turun ke lapangan,” katanya.

Secara aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengimbau perusahaan agar membayarkan THR sejak H-14 sebelum Hari Raya.

“Imbauannya 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan. Tapi maksimalnya itu tujuh hari sebelum hari raya,” katanya.

Erna menambahkan selama periode H-14 hingga H-7, aduan masih dapat ditangani di tingkat kota melalui mekanisme konsultasi dan mediasi oleh mediator hubungan industrial. Jika melewati batas waktu tersebut dan THR belum dibayarkan, maka pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sebagai langkah pencegahan, Dinsosnakertrans Kota Jogja juga akan melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada perusahaan menjelang batas akhir pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|