Polisi memeriksa mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di jalur Pantura Kiajaran Kulon, Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (12/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil pick up dan dua truk tronton itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran kepolisian telah menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Peristiwa itu menewaskan 12 orang dan enam lainnya terluka.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Terkait kejadian itu, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu sopir wing box, berinisial A. Dan telah kita lakukan penahanan,” ujar Fajar, saat ditemui di lokasi kejadian di Desa Kiajaran Kulon, Jumat (17/7/2026).
Sopir yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan tiga kendaraan di putaran jalan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu pada Ahad (12/7/2026) kemarin. Yakni, mobil pikap yang mengangkut belasan orang rombongan pengantin, truk wing box, dan truk los bak.

2 weeks ago
39
















































