Pernyataan 13 Asosiasi PIHK: Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

1 month ago 27

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Ustaz Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda. Hal tersebut disampaikannya sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap dari 13 Asosiasi PIHK di Indonesia.

"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Ustaz Zaky melalui pesan tertulis, Rabu (31/12/2025)

Di sisi lain, ia menyampaikan, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (8.000 Dolar AS per jamaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji Badan (BPKH) yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.

Ia menegaskan, tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. 20 Januari 2026 batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. 1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak.

"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Ustaz Zaky.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|