Wakaf, Dana Abadi, dan Endowment Fund: Mencari Model Terbaik untuk Keadilan Lintas Generasi

2 hours ago 1

Oleh : Jaharuddin, Ekonom, Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah kebutuhan publik yang semakin kompleks—mulai dari pendidikan yang harus kian berkualitas, riset yang dituntut semakin relevan, hingga layanan sosial yang perlu menjangkau lebih luas—kita sering luput mengajukan satu pertanyaan mendasar. Bagaimana memastikan semua itu tetap berjalan bukan hanya tahun ini, tetapi juga 20 bahkan 50 tahun ke depan?

Dalam diskursus kebijakan dan filantropi modern, muncul berbagai istilah, wakaf, dana abadi, dana abadi daerah, dan endowment fund. Sekilas terlihat serupa karena sama-sama berbicara tentang 'dana yang dijaga dan hasilnya dimanfaatkan'.

Namun jika dikuliti lebih dalam, masing-masing memiliki fondasi nilai, logika kelembagaan, serta tantangan yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak hanya terpesona pada istilah, tetapi mengerti bagaimana instrumen-instrumen ini benar-benar bisa menghadirkan keadilan lintas generasi.

Wakaf adalah titik awal yang paling tua sekaligus paling bernilai dalam tradisi Islam. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjelaskan wakaf sebagai perbuatan hukum untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta guna dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu demi ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

Di balik rumusan hukum itu terdapat fondasi etis yang kuat, harta tidak semata untuk dikonsumsi, tetapi untuk diabadikan manfaatnya. Wakaf membangun disiplin moral bahwa kepemilikan pribadi bisa ditransformasikan menjadi manfaat publik yang berkelanjutan.

Wakaf bukan sekadar sumbangan, melainkan rekayasa sosial berbasis spiritual. Dalam sejarah Islam, wakaf membiayai masjid, sekolah, rumah sakit, bahkan layanan air dan jalan umum—tanpa membebani kas negara.

Namun kekuatan wakaf bukan hanya pada konsep 'pokok dijaga, hasil dimanfaatkan'. Kekuatan sejatinya terletak pada motivasi transendennya.

Wakaf berdiri di atas kesadaran bahwa keberlanjutan manfaat adalah bagian dari ibadah. Artinya, keberlanjutan bukan sekadar rasionalitas ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral.

Di sini wakaf memiliki keunggulan normatif dibanding instrumen lain, ia memiliki kompas nilai yang jelas. Akan tetapi, keunggulan nilai ini tidak otomatis menjamin keunggulan tata kelola. Tantangan wakaf hari ini sering terletak pada manajemen yang kurang profesional, aset yang tidak produktif, atau transparansi yang belum optimal. Potensinya besar, tetapi realisasinya belum maksimal.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|