Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI!

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Industri perbankan mengusulkan pembentukan daftar hitam nasional (blacklist nasional) untuk menutup akses perbankan bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), hingga fraud yang telah teridentifikasi.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional, Nixon LP Napitupulu mengatakan industri perbankan sebenarnya sudah memiliki contoh penerapan daftar hitam nasional bagi nasabah pembuat cek atau bilyet giro kosong. 

Menurut Nixon, konsep serupa dapat diterapkan untuk rekening yang terhubung dengan pinjol ilegal maupun judol. Ia menyebut rekening-rekening yang telah diidentifikasi regulator sebaiknya langsung masuk daftar hitam nasional dan dibagikan ke seluruh perbankan.

"Seluruh rekening-rekening pinjol ilegal atau judol yang beroperasi di Indonesia dan sudah teridentifikasi, baik oleh BI, OJK maupun PPATK sebaiknya masuk daftar hitam nasional, sehingga kita tidak akan membuka rekening karena sudah masuk daftar hitam," kata Nixon dalam RDPU Panja P2SK di DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan data base bersama akan membantu bank melakukan dua hal sekaligus, yakni menutup rekening yang sudah teridentifikasi bermasalah dan mencegah pembukaan rekening baru oleh pihak yang sama, mulai dari pemegang saham hingga pengurus perusahaan. 

Ia mencontohkan sistem berbagi data seperti yang saat ini sudah berjalan melalui SLIK OJK, di mana bank dapat melihat riwayat kredit dan status kolektibilitas calon nasabah sebelum memberikan pembiayaan.

"Jadi dengan cara yang sama ini bisa dilakukan untuk pelaku atau pengurus perusahaan-perusahaan yang menjalankan pinjol ilegal atau judol," katanya.

Menurutnya, keseragaman database menjadi kunci agar seluruh bank memiliki sumber data yang sama sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan seragam di seluruh industri.

Nixon juga menegaskan, regulator perlu memiliki instrumen hukuman apabila ada bank yang terbukti melanggar atau tetap membuka akses kepada pihak yang telah masuk daftar hitam.

"Apabila ada bank yang melakukan pelanggaran, dia bisa dihukum dengan berbagai instrumen para regulator, bisa denda bisa sampai pengurus fit and proper ulang, dan sebagainya," ujarnya.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|