Pemkab Trenggalek Usulkan Raperda Perlindungan Pekerja

4 hours ago 6

Pemkab Trenggalek inisiasi Ranperda Perlindungan Pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK, – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja kepada DPRD setempat. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Bupati Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bukan hanya bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga menyasar sektor nonformal. Saat ini, raperda tersebut sedang dalam tahap pembahasan oleh DPRD Trenggalek dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.

Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara menambahkan, tujuan utama dari raperda ini adalah memberikan perlindungan yang lebih masif bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek. "Pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk mendorong kesadaran pekerja sektor nonformal untuk memiliki perlindungan diri," ujarnya.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan bahwa agenda sidang paripurna mencakup pembahasan optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut," kata Doding.

Raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Terkait pembiayaan, Doding menyebut mekanisme disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD, sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|