Pemerintah memastikan suku bunga rumah subsidi tak naik meski ada kenaikan BI Rate.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap bertahan di level 5 persen. Kebijakan tersebut dipertahankan meski terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menjaga bunga FLPP tetap 5 persen flat hingga akhir masa kredit agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses hunian dengan cicilan yang terjangkau.
"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau," ujar Maruarar di Jakarta, Jumat.
Maruarar juga memastikan kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif bersama berbagai pihak terkait.
"Terima kasih atas dukungan Danantara Pak Rosan dan BP BUMN Pak Dony. Semua masih on the track dan ada beberapa isu yang kita persiapkan soal Meikarta tentunya dan hari Senin saya akan ke BPKP untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Dalam rapat bersama Danantara Indonesia, pemerintah juga membahas dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Selain itu, dibahas optimalisasi aset rumah susun milik BUMN untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
Maruarar mengungkapkan realisasi penyaluran FLPP hingga saat ini mencapai 78.277 unit rumah atau sekitar 22,36 persen dari target 350.000 unit pada 2026.
Pemerintah dan Danantara juga membahas perkembangan penyelesaian proyek rumah susun Meikarta. Pembahasan mencakup proses hibah, percepatan due diligence legalitas tanah, penugasan BUMN pelaksana, hingga penetapan harga jual unit agar proses sosialisasi kepada masyarakat dapat segera dilakukan.
Selain itu, rapat turut membahas penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara untuk mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
sumber : Antara

7 hours ago
3












































