Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran Dinilai Keniscayaan, Cegah “Horror Traffic”

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan yang berlaku bagi truk besar di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan nasional ini mulai berlaku Jumat (13/3/2026) hingga Ahad (29/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Terkait hal yersebut Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengatakan kebijakan adalah langkah yang tidak terhindarkan. Lonjakan pergerakan masyarakat dalam waktu bersamaan dinilai memerlukan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat agar arus mudik tetap aman dan terkendali.

Ia menyebut mobilitas masyarakat saat mudik merupakan fenomena besar yang jarang terjadi di negara lain. Karena itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi dampaknya terhadap lalu lintas.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pergerakan masyarakat selama periode mudik diperkirakan mencapai sekitar 144 juta orang. Sementara dari wilayah Jabodetabek saja, sekitar 3,6 juta kendaraan diperkirakan bergerak menuju wilayah timur Pulau Jawa melalui jalan tol.

Tulus menjelaskan, lonjakan pergerakan kendaraan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan ekstrem apabila tidak disertai langkah pengendalian yang memadai.

“Kalau tidak dilakukan treatment dengan kebijakan yang juga luar biasa, saya khawatir akan terjadi horror traffic. Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan,” kata Tulus.

Ia menilai pembatasan angkutan barang merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengamankan arus mudik. Selain pembatasan truk, pemerintah juga menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas seperti sistem contraflow hingga one way di ruas tol utama menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Tulus, keberadaan kendaraan besar seperti truk di tengah lonjakan kendaraan pribadi dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan memperlambat arus lalu lintas secara signifikan.

“Ketika orang mudik itu psikologinya ingin cepat sampai di rumah. Mereka membawa keluarga, sering kali juga dalam kondisi lelah. Kalau di jalan ada kendaraan besar yang pergerakannya lambat, itu bisa meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Ia menambahkan pembatasan tersebut sebenarnya bukan pelarangan total terhadap angkutan barang. Kebijakan itu hanya berlaku bagi kendaraan logistik tertentu, khususnya truk bersumbu tiga atau lebih.

Sementara kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, maupun logistik penting lainnya tetap diperbolehkan beroperasi.

“Jadi ini bukan larangan total, tetapi pengendalian. Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik,” kata dia.

Menurut Tulus, kebijakan tersebut juga telah diterapkan hampir setiap tahun sehingga pelaku usaha transportasi logistik seharusnya sudah dapat mengantisipasi dampaknya melalui penyesuaian jadwal distribusi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|