Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Idul Fitri 1447 H.
Abidin Fikri menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” kata dia, kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan temuan saat reses DPR para guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG masih tertunda tidak tepat waktu.
Abidin politisi PDI Perjuangan ini, mendesak Kemenag percepat verifikasi data Simpatika agar 405.438 guru madrasah dapat hak bulanan mereka tanpa menunggu Lebaran tiba.
Meski pencairan tahap 3 dan 4 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berlangsung hari ini, proses bertahap ini harus dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama yang honornya masih rendah.
“Komisi VIII tidak akan tinggal diam; kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini,” kata dia.

3 hours ago
4

















































