NTP Petani Tembus Rekor 129,19 pada Agustus 2026

1 hour ago 3

Newswire

Newswire Minggu, 20 September 2026 17:07 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut capaian tersebut menunjukkan penguatan ekonomi petani karena harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan biaya usaha tani.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP nasional pada Agustus 2026 meningkat 1,05% dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.

"Capaian tersebut menjadi level tertinggi dan menunjukkan penguatan posisi ekonomi petani seiring harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan biaya yang harus dibayarkan," ujar Amran dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Amran, peningkatan kesejahteraan petani merupakan bagian penting dalam pembangunan pertanian nasional. Keberhasilan swasembada pangan, kata dia, tidak cukup diukur dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani sebagai pelaku utama produksi.

“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani," tutur Amran.

Pertanian Serap Hampir 28% Tenaga Kerja

Amran mengatakan sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama pasar kerja nasional. Sektor tersebut menyerap sekitar 27,99% tenaga kerja Indonesia.

Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertanian. Dalam struktur tenaga kerja pertanian, petani gurem dan buruh tani merupakan kelompok terbesar dari empat kategori.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan petani tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan produksi. Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas usaha, efisiensi biaya, akses sarana produksi dan teknologi, serta kepastian pasar dan harga.

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%

Pemerintah melakukan pembenahan sektor pertanian dari hulu hingga hilir. Pada sisi input, tata kelola pupuk bersubsidi diperbaiki melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan penyaluran pupuk agar lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran. Pemerintah juga menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20%.

Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara itu, harga NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya usaha tani sekaligus memperbesar ruang keuntungan yang diperoleh petani.

“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegas Amran.

HPP Gabah Ditetapkan Rp6.500 per Kg

Dari sisi hilir, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama ketika memasuki musim panen.

Amran menegaskan pemerintah akan terus menjaga agar peningkatan produksi pangan nasional berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.

"Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil," kata Mentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|