Menhub modifikasi WFH agar layanan transportasi maksimal Senin-Jumat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah memodifikasi kebijakan work from home (WFH) dengan menerapkan skema 40 persen pegawai hadir setiap hari. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan optimal dari Senin hingga Jumat, sejalan dengan upaya mendukung efisiensi energi nasional.
Menurut Dudy, penerapan WFH di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan dengan arahan Kementerian PAN-RB terkait pengaturan kerja aparatur negara (ASN). Dengan demikian, meskipun hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH, kementeriannya menyesuaikan kebijakan tersebut karena tanggung jawabnya dalam pelayanan transportasi publik.
"Karena kami melayani transportasi publik, tidak mungkin libur di hari Jumat. Oleh karena itu, kami berlakukan pengurangan jumlah pegawai yang masuk setiap harinya hingga 40 persen," jelas Dudy dalam pertemuan dengan media pada Kamis malam di Jakarta.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing, asalkan mengikuti garis besar aturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dudy mencontohkan, dari total sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, hanya sekitar 2.000 pegawai yang akan hadir setiap hari secara bergantian melalui mekanisme shifting.
Dengan sistem ini, layanan publik dapat tetap berjalan tanpa mengganggu operasional transportasi yang bersifat vital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah, khususnya di Jakarta, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan menekan tingkat polusi udara akibat mobilitas harian pegawai.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan WFH bagi ASN akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Penerapan ini diatur melalui surat edaran MenpanRB dan Mendagri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2
















































