Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dituntut 10 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) senilai Rp 26,5 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (18/6/2026). Ia pun dituntut denda sebesar Rp 500 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 26,5 miliar dalam pembangunan gedung Setda tahun 2016 hingga tahun 2018.
Ira Mambo kuasa hukum Nashrudin Azis mengatakan tuntutan terhadap kliennya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Ia pun tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut.
"Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda," ucap dia, Kamis (17/6/2026).
Ia menuturkan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaaan terhadap tuntutan pada persidangan berikutnya. "Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu," kata dia.

2 hours ago
2

















































