Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Resmi Ditahan, Ini Kasusnya

2 hours ago 3

Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Resmi Ditahan, Ini Kasusnya Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana khusus dari Polda Jawa Tengah terkait kasus korupsi Pasar Hewan Jelok Boyolali dengan tersangka eks Kepala Disdagperin Boyolali, Darmadi, Rabu (17/9/2025). (Istimewa - Kejari.Boyolali)

Harianjogja.com, BOYOLALI— Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Cepogo,  Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Darmadi, ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas I Kedungpane Semarang.

“Tersangka [Darmadi] selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] bersama penyedia jasa Joko Wuryanto dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Jelok tahap XIV, Kabupaten Boyolali TA 2023, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan pihak penyedia jasa sebesar Rp667.242.064,17,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Darmadi diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp667 juta lebih. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara terutama Pemerintah Kabupaten Boyolali sebesar jumlah yang sama. Jumlah tersebut sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana khusus dari Polda Jawa Tengah pada Rabu (17/9/2025). Pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pengamanan ketat dari kejaksaan sekaligus kepolisian.

“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 17 September 2025 guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” jelas dia.

Diungkapkan Ridwan, perbuatan Darmadi disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Joko Wuryanto selaku direktur penyedia jasa CV Adiprima Laksana telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Boyolali.

CV Adiprima Laksana merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar hewan Jelok tahap XIV. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Fendi Nugroho, menyampaikan sidang vonis Joko Wuryanto digelar pada Juli 2025.

"Waktu itu kami tuntut 1 tahun 3 bulan dengan pertimbangan yang bersangkutan telah mengembalikan seluruhnya dari kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Jawa Tengah," kata dia saat ditemui di Kantor Kejari Boyolali, belum lama ini.


Ia mengatakan putusan tersebut telah inkrah dan Kejari Boyolali telah menyerahkan uang titipan dari kerugian negara ke kas daerah Boyolali. Ia menjelaskan majelis hakim mengatakan Joko Wuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana satu tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda senilai Rp50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Joko Wuryanto.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Joko yakni membayar uang pengganti senilai Rp667.242.064,17 yang dikompensasikan dari uang yang telah ia kembalikan dengan nominal yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan proyek tersebut merupakan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali Tahun Anggaran 2023.

Modus operandinya, terdakwa Joko Wuryanto bersama-sama saksi lainnya, D, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, dan adanya ketidaksesuaian lainnya yang merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas anggaran,” jelas Emanuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|