Cek 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2026

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan 17 hari libur dan delapan hari cuti bersama di tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno mengatakan untuk total libur nasional selama 2026 terdapat 17 hari. "Adapun cuti bersama yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA: Libur Maulid Nabi, 51.994 Penumpang Kereta Naik Turun di Daop 6 Jogja

Pratikno memaparkan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:

1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN. "Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama. "Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengemukakan keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya. "Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|