KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi di Ponorogo

2 hours ago 1

KPK tetapkan tiga tersangka selain Bupati Ponorogo pasca-OTT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, Jawa Timur, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 November 2025. Keempat tersangka tersebut termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selain Sugiri, tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan, sementara Yunus Mahatma dan Sucipto diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proyek RSUD.

Keempat tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini melanggar hukum dengan pasal yang berbeda bagi penerima dan pemberi suap.

Untuk menindaklanjuti penyelidikan, KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|