Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR Jepara Artha) tahun 2022-2024. KPK mengendus kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 256 miliar.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Kabag Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’asyari.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor dan penyitaan barang, aset, uang. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Budi.
Dia menyebut, KPK sedang mengawal proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Budi.