Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium terdapat oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada ustadz Khalid Basalamah. Uang ini dianggap "uang percepatan" guna memuluskan keberangkatan Khalid dan rombongan hajinya.
Semula, Khalid dan jamaahnya sudah mendaftarkan dengan haji furoda pada 2024. Tapi oknum itu menawarkan alokasi kuota haji khusus yang bisa berangkat tanpa antrean.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa,'ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9/2025) tengah malam.
KPK mendapati oknum Kemenag tersebut mengimingi jamaah Khalid dapat berangkat haji di tahun yang sama saat mendaftar memakai kuota haji khusus. Demi berangkat saat itu juga, oknum itu memungut uang percepatan.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah diberikan lah uang percepatan," ujar Asep.