Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Palembang

2 hours ago 1

Bea Cukai Palembang menyita 4,4 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).

Foto: Bea Cukai

Hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar,

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang menyita 4,4 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim penindakan Bea Cukai Palembang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Tim segera bergerak ke titik lokasi pembongkaran barang dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di lokasi dengan disaksikan oleh pemilik barang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.440.780 batang.

Nazwar mengungkapkan barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,3 miliar. Para pelaku terduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai serta mengamankan pasar dari praktik persaingan tidak sehat,” kata Nazwar.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|