REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami inisiatif sejumlah pihak dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik ingin mengonfirmasi pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota tambahan tersebut.
“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” ujar Budi.
Dugaan Penyimpangan Skema Pembagian
Selain menelusuri inisiator, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Hilman Latief terkait alasan Kemenag tidak membagi kuota tambahan sesuai skema yang semestinya. Aturan yang berlaku menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” jelas Budi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag. “Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” katanya singkat.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun ia kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3

















































