KPK Bongkar Kode Malaikat dalam Kasus Korupsi Imigrasi

4 hours ago 6

KPK Bongkar Kode Malaikat dalam Kasus Korupsi Imigrasi

KPK mengungkap kode "malaikat" dan grup band dalam dugaan pembagian uang hasil pemerasan pengurusan KITAP dan KITAS di Imigrasi. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu kode yang digunakan adalah istilah "malaikat", yang diduga merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tertentu.

Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, istilah "malaikat" digunakan sebagai sandi untuk pembagian uang yang ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan direktorat maupun kementerian. Kode tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait layanan keimigrasian.

“Kode malaikat berarti distribusi secara khusus ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian,” katanya.

Selain kode "malaikat", KPK juga menemukan istilah lain yang digunakan dalam pembagian uang. Para pihak yang diduga terlibat disebut menggunakan istilah yang berkaitan dengan konser musik dan personel grup band untuk membedakan besaran pembagian dana kepada masing-masing penerima.

“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” katanya.

Setyo menjelaskan setiap peran dalam kode grup musik tersebut memiliki nilai pembagian yang berbeda-beda. Penyidik kini masih mendalami siapa saja pihak yang dimaksud dalam penggunaan kode-kode tersebut serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bermula dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada publik pada 3 Juni 2026 dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.

Penyidikan KPK mengarah pada dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

Beberapa nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan KITAP dan KITAS, termasuk mendalami penggunaan kode-kode distribusi uang yang diduga dipakai untuk menyamarkan aliran dana kepada sejumlah pihak dalam perkara korupsi imigrasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|