
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan. /Harian Jogja-Khairul Maarif.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Perubahan status desil dari Desil 1 menjadi Desil 9 dialami Timbul, pengemudi becak asal Ngentakrejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, saat mengurus keringanan biaya kuliah anaknya. Kondisi tersebut membuat Timbul kebingungan karena sebelumnya data keluarganya di tingkat kalurahan tercatat dalam Desil 1 atau kategori miskin.
Timbul membutuhkan data tersebut untuk mengajukan bantuan KIP Kuliah maupun keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi anaknya, Lutfi Ardiansyah, yang diterima di Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
"Mau cari keringanan biaya, ternyata waktu dicek di balai desa desilnya kok tinggi banget. Jadi ya bingung saya," ungkap Timbul.
Mengandalkan Becak untuk Biaya Pendidikan Anak
Kehidupan Timbul sehari-hari tidak lepas dari perjuangan mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pendidikan anak.
Dengan becak motor miliknya, Timbul setiap hari menempuh perjalanan puluhan kilometer dari kediamannya di Kulon Progo menuju kawasan Malioboro, Kota Jogja.
Penghasilannya pun tidak menentu. Pendapatan sebagai pengemudi becak sangat bergantung pada kondisi dan keramaian penumpang.
"Penghasilannya itu tidak bisa dirata-rata. Terkadang dapat duit, terkadang enggak dapat duit, itu sudah biasa kalau tukang becak. Apalagi kalau musim liburan selesai, ya sepi," lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat Timbul harus mencari cara agar biaya kuliah Lutfi tetap terpenuhi. Ia akhirnya membayar biaya perkuliahan secara mandiri dengan cara berutang dan patungan bersama sang anak.
Pemkab Kulon Progo Telusuri Perubahan Data
Keluhan mengenai perubahan desil tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memastikan warga tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Pemkab Kulon Progo kemudian berkoordinasi dengan pihak kalurahan dan membandingkan data yang tersedia untuk mengetahui penyebab perubahan status kesejahteraan keluarga Timbul.
"Tadi kami berdiskusi dengan Pak Lurah, kami datang ke kalurahan dan memberi masukan. Saya lihat datanya tersebut, tadi juga saya compare-kan dengan data-data yang ada. Bapak ini dari Desil 1 menjadi Desil 9," kata Wabup Ambar Purwoko.
Menurut Ambar, proses penentuan desil membutuhkan verifikasi yang detail agar masyarakat yang sebenarnya membutuhkan tidak terlewat dari berbagai skema bantuan pemerintah.
Pemkab Kulon Progo juga mendorong adanya sinkronisasi data secara berjenjang mulai dari kalurahan, kapanewon hingga pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
"Dalam menentukan desil data tersebut dipastikan harus lebih detail. Kami pengin dalam menentukan hal tersebut selalu berkoordinasi dengan kalurahan, kapanewon, dan pemerintah daerah, dalam artian pihak Dinas Sosial," pungkasnya.
BPS DIY Jelaskan Cara Penentuan Desil
Persoalan perubahan desil tersebut juga mendapat penjelasan dari Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih. Ia menyampaikan penjelasan mengenai data kesejahteraan dalam konferensi pers di Kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).
Endang menjelaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dibangun melalui berbagai sumber data dan sejumlah tahapan. Pada awal pembentukannya, DTSEN mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif. Pembaruan juga dilakukan melalui sinkronisasi berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Endang, penggabungan berbagai sumber tersebut bertujuan memberikan gambaran sosial ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh.
Karena itu, kualitas DTSEN sangat dipengaruhi akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran data yang menjadi sumber penyusunannya.
Desil Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan
Endang menjelaskan salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN adalah desil. Istilah tersebut merujuk pada pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan.
Dalam prosesnya, keluarga diperingkatkan menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Selanjutnya, keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, dengan setiap kelompok mencakup sekitar 10% keluarga dalam cakupan wilayah pemeringkatan.
Dengan demikian, posisi desil menunjukkan peringkat relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya dalam distribusi kesejahteraan.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi kesejahteraan, bukan label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin. Desil juga bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan," jelas Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































