
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN atau honorer yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan pemerintah di tengah kekhawatiran nasib guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan formasi guru nasional berlangsung.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin.
Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah memetakan kebutuhan formasi guru secara nasional untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Menurut dia, proses redistribusi guru nantinya juga akan melibatkan guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang sudah tercatat dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan, mekanisme seleksi tersebut dirancang agar lebih adil dan memberikan perhatian terhadap guru honorer yang selama ini telah mengajar dan mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” katanya.
Ia menambahkan, polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada akhir 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































