Modus Minta Tolong Senter HP, Pria Gasak Ponsel Mahasiswi di Bantul

1 hour ago 2

Modus Minta Tolong Senter HP, Pria Gasak Ponsel Mahasiswi di Bantul

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL — Aksi pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial BTH, 22, diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang mahasiswi di Banguntapan.

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (3/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 3 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga melacak keberadaan barang hasil kejahatan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Rita, Sabtu (4/7/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi tengah melintas sebelum dihentikan oleh pelaku.

Pelaku mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan dan meminta bantuan korban untuk menerangi menggunakan lampu ponsel. Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersebut.

Namun, saat korban lengah, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ternyata masih bisa dihidupkan.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan. Saat korban lengah, ponsel langsung diambil dan pelaku kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink senilai sekitar Rp6,3 juta.

Saat diamankan, BTH mengakui seluruh perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi darurat atau permintaan bantuan di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|