Tersangka kasus ujaran kebencian Resbob, di tahan di Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa untuk mempelajari bekas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Adimas Firdaus alias Resbob. Mereka menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat pada 6 Januari tahun 2026.
"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (14/1/2026).
Dalam berkas perkara, ia mengatakan tersangka disangkakan melanggar pasal 243 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mencapai empat tahun penjara.
"Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang," ucap dia.
Kasipenkum mengatakan keenam jaksa akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik Polda Jawa Barat. Berkas tersebut dikirim di tanggal 6 Januari 2026.
"Saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ujaran kebencian dengan tersangka Adimas Firdaus alias Resbob ke kejaksaan untuk diteliti. Mereka akan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada dan telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

1 month ago
18

















































