Kejati DIY Ungkap Modus Korupsi Mantan Diskominfo Sleman

3 hours ago 6

Kejati DIY Ungkap Modus Korupsi Mantan Diskominfo Sleman Suasana jumpa pers penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman pada Kamis (25/9/2025). - Istimewa // Kejati DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi DIY mengungkap modus korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.

Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ESP diduga dengan menambah ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 ini. "Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," ujarnya dikutip Jumat (26/9/2025).

BACA JUGA: ESP, Mantan Kepala Diskominfo Sleman Langsung Ditahan di Lapas Wirogunan

"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," imbuhnya.

Nilai kerugian sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kejati DIY mencapai sekitar Rp3 miliar. Soal adanya tersangka lain, penyidik kata Bagus masih tetap melakukan pengembangan. 

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status ESP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Diskominfo Sleman. Kejati DIY pun  melakukan penahanan terhadap ESP mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Kamis (25/9/2025).

Bagus menjelaskan saat itu ESP menjabat selaku pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat maupun ahli, kamk menyimpulkan bahwa telah terjadi bidang-bidang korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sampai tanggal 14 Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|