Harianjogja.com, JAKARTA—Kecaman terhadap kebijakan hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Israel menguat. Aqsa Working Group mendesak komunitas internasional segera turun tangan menghentikan aturan tersebut yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menegaskan undang-undang tersebut bermasalah secara substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami mendesak PBB, Dewan HAM PBB, serta seluruh lembaga internasional untuk segera mengambil tindakan nyata, independen, dan tidak berpihak guna menghentikan kebiadaban serta menuntut pertanggungjawaban rezim Zionis,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen legal bagi praktik genosida terhadap rakyat Palestina. Menurutnya, penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang dianggap diskriminatif dan represif merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal,” katanya.
AWG juga mendorong peningkatan tekanan global melalui jalur diplomasi, hukum, serta gerakan masyarakat sipil. Upaya tersebut termasuk melalui gerakan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel.
Selain itu, AWG mengapresiasi sejumlah negara, khususnya anggota Uni Eropa, yang telah menyuarakan kecaman terhadap kebijakan tersebut. Mereka didorong untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk menerapkan embargo menyeluruh.
Organisasi ini menilai berbagai kebijakan represif tidak akan melemahkan perjuangan rakyat Palestina. Sebaliknya, langkah tersebut justru dinilai memperkuat tekad untuk meraih kemerdekaan.
Dalam pernyataannya, AWG juga mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam, untuk terus memperkuat solidaritas dan meningkatkan peran aktif dalam mendukung perjuangan Palestina.
Seruan tersebut mencakup dorongan untuk memperkuat persatuan serta mengintensifkan gerakan kolektif dalam upaya membela hak-hak rakyat Palestina, termasuk pembebasan Masjid Al-Aqsa dari pendudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































