Seorang warga menunjukkan lokasi saat korban terjatuh tersungkur di depan kamar mandi SMP negeri di Sumberlawang, Sragen, Selasa (7/4/2026) sore. (Solopos - Tri Rahayu)
Harianjogja.com, SOLO — Kasus perkelahian dua pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, yang menewaskan seorang siswa berinisial WAP (14) terus berlanjut. Keluarga korban kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum sekaligus menuntut transparansi penanganan perkara.
Kuasa hukum keluarga, Asri Purwanti, mengungkapkan pihak keluarga baru mendatangi dirinya pada Kamis (9/4/2026) malam untuk menyampaikan berbagai keluhan.
“Perwakilan keluarga datang menemui saya sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka menyampaikan keluh kesah karena sejak awal kejadian tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun dari kepolisian,” ujarnya.
Soroti Minimnya Informasi ke Keluarga
Asri menyebut keluarga korban sebelumnya tidak mendapatkan surat pemberitahuan terkait perkembangan kasus. Dokumen baru diterima setelah mereka menunjuk kuasa hukum.
Ia menilai, merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tersangka tetap dapat ditahan apabila ancaman hukuman melebihi tujuh tahun.
“Kasus ini sangat fatal karena mengakibatkan nyawa melayang. Seharusnya pelaku bisa ditahan demi pembinaan dan efek jera,” katanya.
Desak Penempatan di Lembaga Pembinaan
Pihak keluarga juga meminta agar tersangka tidak hanya berada dalam pengawasan keluarga, melainkan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti dugaan kurangnya pengawasan di sekolah saat kejadian berlangsung, yang disebut terjadi pada jam pelajaran kosong.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum berencana mengajukan hearing dengan DPRD Sragen untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sekolah serta kinerja dinas pendidikan.
“Kami akan ajukan hearing ke DPRD. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada evaluasi serius, bahkan sanksi tegas jika ditemukan kelalaian,” ujar Asri.
Polisi Tetapkan Tersangka, Tanpa Penahanan
Sementara itu, Polres Sragen telah menetapkan pelajar berinisial DTP (14) sebagai tersangka pada Rabu (8/4/2026).
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Penahanan tidak dilakukan apabila ada jaminan dari orang tua bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan,” jelasnya.
Jalani Pembinaan Selama Penyidikan
Selama proses hukum berlangsung, tersangka diketahui menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pengawasan di lingkungan sekolah serta penanganan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id

















































