OJK Dukung Satgas Pinjol dan Judol, Puluhan Ribu Rekening Diblokir

1 hour ago 2

OJK Dukung Satgas Pinjol dan Judol, Puluhan Ribu Rekening Diblokir

Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal serta Judi Online (Judol) yang masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran satgas tersebut dinilai akan memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026. Menurutnya, OJK selama ini telah menjalankan berbagai langkah pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

"Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal dan judi online yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut," ujar Kiki, dikutip Senin (8/6/2026).

Kiki menjelaskan Satgas PASTI dibentuk sebagai amanat Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023. Saat ini forum koordinasi tersebut telah melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga yang bekerja sama dalam menangani berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.

Jumlah anggota Satgas PASTI, kata dia, masih berpotensi bertambah karena sejumlah lembaga lain juga menyatakan minat untuk bergabung. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di bidang jasa keuangan.

Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Melalui kerja sama dengan berbagai instansi, OJK telah mengambil sejumlah langkah pengawasan, termasuk penutupan rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.

Hingga saat ini, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening dan meminta perbankan menjalankan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini. Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal," tegas Kiki.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mempererat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif. Menurut Kiki, kolaborasi yang semakin kuat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

"Dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|