Ilustrasi penculikan anak. - Pixabay
Harianjogja.com, MAKASSAR—Polisi menelusuri kemungkinan jaringan TPPO lintas provinsi setelah balita Bilqis asal Makassar ditemukan di Jambi. Motif sementara adopsi ilegal.
Ada dugaan praktik tersebut telah terorganisir sejak lama, di mana beberapa kasus penculikan lain memiliki modus yang sama. Apalagi dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menggandeng tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA- PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.
Tujuannya untuk mengungkap apakah kasus penculikan yang selama ini terjadi saling berkaitan satu sama lain.
"Di kasus Bilqis, perdagangan dilakukan oleh berbagai pihak yang berlokasi di provinsi berbeda-beda. Makanya kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami ini. Apakah kasus penculikan lain sebelumnya merupakan jaringan yang sama," ucap Djuhandhani di Makassar, Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menambahkan para tersangka penculik Bilqis memang menargetkan anak-anak yang masih berusia balita untuk diculik dan dijual.
Dia mengatakan korban balita dipilih karena dianggap mudah dibawa ke mana saja dan mudah dikendalikan, serta tidak begitu mencurigakan.
Untuk membawa balita ke provinsi lain, pelaku membeli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket online Traveloka. Oleh karena anak di bawah umur tidak memerlukan identitas, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam pesawat dan membawa bersamanya.
Devi menambahkan motif yang dilakukan tersangka adalah praktik adopsi secara ilegal. Namun pihak kepolisian masih menelusuri kembali apakah ada motif lain di baliknya.
"Motif sementara kasus ini adalah adopsi. Tapi kami masih dalami lebih lanjut apakah ada transaksi lainnya," tuturnya.
Sementara itu empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis














































