Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ariyanto Bakri Divonis 16 Tahun Penjara

2 hours ago 2

Terdakwa kasus suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengenakan rompi tahanan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim memvonis bersalah advokat Ariyanto Bakri dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kedua kiri) dan Ariyanto Bakri (kedua kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim memvonis bersalah advokat Ariyanto Bakri dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Sementara advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim memvonis bersalah advokat Ariyanto Bakri dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Sementara advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|