Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Rabu (11/2/2026) untuk memfasilitasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini disiapkan sebagai alternatif bagi warga dengan mobilitas tinggi. Pola layanan berpindah lokasi setiap hari memungkinkan pemohon memilih titik pelayanan terdekat dengan domisili maupun aktivitas keseharian.
Polda DIY mengingatkan masyarakat agar memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan diimbau sudah dipersiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan tertib dan tidak memakan waktu lama.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, pemohon tetap harus datang langsung ke Satpas Polres sesuai wilayah masing-masing.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani masyarakat setiap hari kerja dengan jam pelayanan pukul 08.30–13.00 WIB di lokasi yang telah dijadwalkan.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda DIY:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat Pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat Pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi:
E-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi dua lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar pelayanan dapat berjalan lancar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News















































